Kamis, 20 Oktober 2011

istishab dan 'urf



KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan makalah dengan judul Sumber dan Dalil dalil Hukum Islam(Istishab dan Urf)  dapat berjalan tanpa halangan yang berarti, dari awal sampai selesai.
Perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian makalah sebagai salah satu tugas mata kuliah Ushul Fiqh I  pada semester II (dua).
Penulisan makalah ini berdasarkan literatur yang ada. Penyusun menyadari akan kemampuan yang sangat terbatas sehingga dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangannya. Namun makalah yang disajikan sedikit banyak bermanfaat bagi penyusun khususnya dan mahasiswa lain pada umumnya.
Penyusun juga menyadari penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka dengan hati terbuka penyusun menerima segala kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah tersebut.

                                                           














Yogyakarta,10 maret 2011


Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I       
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penbahasan
1.4 Manfaat Pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
    2.1 Pengertian Istishab
    2.2 Macam-macam Istishab
    2.3 Kehujjahan Istishab
    2.4 Akibat Hukum Perbedaan Kehujjahan Istishab
      2.5 kaidah-kaidah istishab
        2.6 Pengertian Urf
        2.7 Macam-macam urf
        2.8 Syarat-syarat Urf
        2.9 Kehujjahan urf
BAB III
    PENUTUP 
        3.1  Kesimpulan
     DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Ilmu Ushul Fiqh adalah salah satu bidang ilmu keislaman yang penting, untuk lebih memahami syariat islam dari sumber aslinya, Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan belajar Ushul Fiqh kita dapat mengetahui kaidah-kaidah, prinsip-prinsip umum syariat islam, cara memahami suatu dalil dan penerapanya dalam kehidupan sehari-hari.
                   Maka dari itu kita harus memahami terlebih dahulu sumber dan dalil-dalil hukum islam, serta metode yang kita gunakan dalam mengkaji Ushul Fiqh. Hal-hal tersebut wajib kita ketahui sebagai langkah awal dalam memahami Ushul Fiqh, sehingga kita dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya sekedar teori dan wacana.
                   Berdasarkan kurikulum dosen pengampu yang membagi tugas kepada mahasiswa/i untuk membuat makalah maka kelompok kami mendapatkan tugas tentang urf dan istishab, semoga dengan adanya makalah kami ini dapat membantu mahasiswa/i memahami urf dan istishab.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Istishab ?
2.      Apa Macam-macam Istishab ?
3.      Apa Kehujjahan Istishab ?
4.      Apa Akibat Hukum Perbedaan Kehujjahan Istishab ?
5.      Apa kaidah-kaidah istishab ?
6.      Apa Pengertian Urf ?
7.      Apa Macam-macam urf ?
8.      Apa Syarat-syarat Urf ?
9.      Apa Kehujjahan urf ?

1.3  Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui Pengertian Istishab
2.      Untuk mengetahui Macam-macam Istishab
3.      Untuk mengetahui Kehujjahan Istishab
4.      Untuk mengetahui Akibat Hukum Perbedaan Kehujjahan Istishab
5.      Untuk mengetahui kaidah-kaidah istishab
6.      Untuk mengetahui Pengertian Urf
7.      Untuk mengetahui Macam-macam urf
8.      Untuk mengetahui Syarat-syarat Urf
9.      Untuk mengetahui Kehujjahan urf

1.4  Manfaat Pembahasan
1.      Mengetahui Pengertian Istishab
2.      Mengetahui Macam-macam Istishab
3.      Mengetahui Kehujjahan Istishab
4.      Mengetahui Akibat Hukum Perbedaan Kehujjahan Istishab
5.      Mengetahui kaidah-kaidah istishab
6.      Mengetahui Pengertian Urf
7.      Mengetahui Macam-macam urf
8.      Mengetahui Syarat-syarat Urf
9.      Mengetahui Kehujjahan urf

BAB II
PEMBAHASAN
    2.1 Pengertian Istishab
Istishab menurut bahasa Arab ialah : pengakuan adanya perhubungan. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh, ia adalah : Menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut. Atau ia adalah menetapkan hukum yang telah tetap pada masa lalu dan masih tetap pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahannya.
As syaukani dalam kitabnya irsyadul Fukhul mendefinisikan istishab sebagai berikut
“istishab adalah bahwasanya apa yang telah ada pada masa yang lalu, maka menurut hukum asal dipandang masih ada dimasa sekarang dan pada masa yang akan datang”.
Ibnu qayyim berkata :
‘istishab adalah terus menerus enetapkan yang telah ada dan meniadakn apa yang tadinya tidaka ada”
                 Apabila seseorang mujtahid ditanyai tentang hukum sebuah perjanjian atau suatu pengelolaan, dan ia tidak menemukan nash dalam al qur’an atau sunnah, dan tidak pula menemukan dalil syar’i yang membicarakan hukumnya, maka ia memutuskan dengan kebolehan perjanjian atau pengelolaan tersebut berdasarkan atas kaidah :
“sesungguhnya asal mula dalam segala sesuatu adalah dibolehkan”
              Dan hal ini merupakan keadaan dimana Allah menciptakan sesuatu yang ada di bumi, seluruhnya. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan perubahannya, maka sesuatu itu tetap pada kebolehan yang asli.
              Apabila seorang mujtahid ditanyai mengenai hukum suatu binatang, benda padat, tumbuh-tumbuhan, atau makanan apapun, atau minuman apa saja, atau suatu amal perbuatan dan ia tidak menemukan dalil syar’i atas hukumnya, maka ia menetapkan hukum dengan kebolehannya. Karena sesungguhnya kebolehan (ibahah) adalah asalnya , padahal tidak ada dalil yang menunjukkan terhadap perubahannya.
       Sesungguhnya asal mula segala sesuatu itu boleh, karena Allah SWT. Telah berfirman dalam kitabnya yang mulia :
“Dia lah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu...” (Al-Baqarah : 29)
Dan dalam sejumlah ayat, Allah menjelaskan bahwasanya Dia telah menaklukan apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi untuk manusia. Sesuatu yang ada dibumi ini tidaklah diciptakan untuk manusia dan ditaklukkan bagi mereka kecuali apabila sesuatu itu diperbolehkan untuk mereka. Karena kalau sekiranya ia dilarang atas mereka, maka ia tidaklah diperuntukkan kepada mereka.       
    2.2 Macam-macam Istishab
Istishab dari segi perkara yang ditetapkan hukumnya, ada beberapa macam, yaitu :
1.      Istishab hukum asal bagi sesuatu, yakni boleh.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal sesuatu adalah boleh. Dalil mereka adalah :
“Dialah allah yang menciptakan apa yang dapat dibumi ini semuanya, untuk akmu (manusia)”.(Al-Baqarah:29)
“Dan dia menundukkan untukmu apa yanga ada dilangit dan apa saja yang ada dibumi semuanya, sebagai rahmat daripada-Nya”.(Al-Jatsiyah :13)
Jika seluruh yang ada dibumi ini diciptakan dan apa yang ada dilangit ditundukkan untuk manusia, maka hal itu menunjukkan bolehnya ia dikelola manusia berdasrakanhukum asal. Maka jika seandainya diharamkan, tentu sesuatu tersebut tidak diciptakan dan ditundukkan untuk manusia, sebagaimana sebagia ulama yang mengambil dalil dari firman Allah :
“katakanlah : tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah...”(Al-an’am : 145)
Maka mafhum haser (pembatasan) menunjukkan bahwa tidak adanya keharaman dalam berbagai dalil menunjukkan tidak adanya keharaman tersebut. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa ayat tersebut memberitahukan bahwa kebolehan sesuatu sebelum ditetapkan syri’at adalah tergantung pada penilaian akal. Sebab pada akal lah adanya petunjuk yang menunjukkan kehalalan sesuatu, karena tidak adanya ayat yang mengharamkannay, kecuali hal-hal yang disebutkan dalam ayat-ayat tadi.
Sebagian mereka ada yang mengambil dalil dari firman Allah :
“katakanlah : Siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkannya untuk hamba-hamba Nya (siapakah pula yang mengharamkan) rezki yang baik-baik?”(Al-a’raf : 32)
Ayat ini sangat mengingkari oran-orang yang mengharamkan hal-hal tersebut dalam ayat. Jika tidak ada larangan maka menujukkan bolehnya.
Ibnu Hazim mengambil dalil atas hukum asal sesuatu adalah boleh, dari firman Allah :
“....dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan”.(Al-baqarah : 36)
Tetapi ulama lain berpendapat bahwa hukum asal sesuatu adalah haram berdasarkan firman Allah :
“Tidakkah kamu tahu bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah ?”
(Al-Baqarah : 107)
Maka apa saja yang ada dibumi dan dilangit adalah kepunyaan Allah. Oleh karena itu, tidak boleh dikelola kecuali mendapat izin dari Allah. Tetapi sebagian ulama lainnya berpendapat dibekukan saja hukumnaya, karena adanay adali yang saling bertentangan satu dengan yang lain dan tidak bisa ditarjih. Ada lagi yang berpendapat bahwa hukum asal sesuatu adalah boleh kecuali kemaluan perempuan. Sebab pada asalnya hukum kemalua perempuan adalah haram.
Asy syaukani berkata : “jama’ah fuqaha : jama’ah ulama syafi”yah, muhammad bin abdul halim, dan sebagian ulama mutaakhirrin yang menyadarkan pendapatnya kepada jumhur menyatakan, bahwa hukum asal sesuatu yang pada adanya tidak ada dalil yang mengkhususkan atau mengkhususkan macamnya adalah boleh jumhur berpendapat sesuatu yang tidak bisa diketahui hukumnyakecuali dg dalil yang mengkhususkannya, atau mengkhususkan macamnya.
Apabila tidak ada dalil seperti itu, maka hukum asalnya adalah terlarang. Asy.ari, abu bakar asy syairofi dan sebagian ulama syafi’iyah berpendapat bahwa hal demikian dibekukan hukumnya. Ar rozi menjelaskan, bahwa hukum asal ttg barang yang dapat dimanfaatkan adalah dengan izin Allah. Sedang barang barang kecil adalah terlarang.
2.      Istishab bara’atul ashliyah
Maksudnya, pada dasarnya tidak ada hukum seperti lepasnya seseorang dari tuntutan syari’at, sehingga ada dalil yang membebaninya. Maka anak yang masih kecil, belum baligh terlepas dari beban syari’at, sehingga jelas kedewasaannya
Orang yang dituduhpunya hutang, maka ia ditetapkan tidak punya hutang, berdasarkan kaidah bahwa pada asalnya ia bebas dari beban, sehingga terbukti ia berhutang. Karenanaya, kewajiban membuktikan berada dipihak penggugat atau penuduh.
Salah seorang serikat, apabila mengaku bahwa harta serikatnya tidak berlaba, maka diterimalah pengakuannya itu, beradasarkan istishab, karena pada asalnya laba itu tidak ada, sampai serikat lainnya mampu membuktikan bahwa harta tersebut berlaba.
3.                       Istishab sesuatu yang ditunjuki oleh akal atau syara atas tetapnay. Apabila sesorang dalam keadaan suci, maka ia dihukum tetap suci, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas batalnya.

    2.3 Kehujjahan Istishab
              Dalam masalah penetapan hukum Istishab merupakan akhir dalil Syar’i yang menjadi tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetehui hukum sesuatu yang dihadapkan kepadanya.Maka para ahlili Ushul Fiqih berkata: “Sesungguhnya Istishab merupakan akhhir tempat beredaenya fatwa. Ia adalah penetapan hukum terhadap sesuatu dengan hukum yang telah tetap baginya, sepanjang tidak ada dalil yang merubahnya.”
Seseorang yang mengetahui terdapat orang seseorang yang hidup pada saat itu, maka ia menetapkan kehidupan dan mendasarkan berbagai tindakanya atas kehidupan ini, sehingga ada dalil yang menunjukan terhadap kematiannya.
              Bahwa ketetapan hukum syar’i memperlihatkan bahwa Allah menetapkan hukum berdasarkan ketetapan hukum yang telah ada sehingga terjadi perubahan. Seperti keharaman khamer, sehingga ia menjadi cuka, kehalalan perasan anggur sehingga menjadi khamer, kehalalan pergaulan suami isteri sehingga akad perkawinan terlepas, dan sebagainya. Ini semua adalah makna daripada istishab. Oleh karena itu, istishab merupakan dalil syar’i.
              Golongan hanafiyah dan malikiyah mengakui kehujjahan istishab ini terbatas dalam hal menyanggah, bukan untuk menetapkan hak yang baru. Maka ia dapat menetapkan hak-hak yang tetap saja. Tetapi ia tidak bisa menetapkan hak baru yang sebelumnya tidak ada padanya.
              Hal demikian itu disebabkan karena istishab bukanlah dalil yang berdiri sendiri. Tetapi ia dipegangi berdasarkan hukum asal yang telah ada, disamping tidak ada dalil yang merubahnya
              Sementara mereka yang tidak mengakui istishab mengajukan argumentasi bahwa hipotesa mengenai dalil dalil yang menunjukkan kesinambungan berlakunya masalah tersebut adalah ditolak. Sebab, kesinambungan hukum masalah tersebut tidak berdasarkan dalil. Jadi, tak ada dalil yang menguatkan tetap berlakunya hukum tersebut. Sesuatu yang tidak ada dalilnya harus ditolak dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
    2.4 Akibat Hukum Perbedaan Kehujjahan Istishab
Menurut pendapat jumhur para fuqaha sesuatu yang ditetapkan dengan yakin, baik berupa wudhu ataupun pergaulan suami isteri, tidak bisa digugurkan kecuali dengan keyakinan juga. Hanya saja sanggahan keras ibnu hazm terhadap pendapat malikiyah, dimana beliau menarik kesimpulan lebih jauh dari apa yang dikemukakan oleh golongan malikiyah tersebut, yaitu membunuh semua orang yang didalamnya disusupi oleh pembunuh tidak dikenal, atau penzian mukhsan yang tidak diketahui orangnya dengan pasti. Ini semua bukanlah termasuk pendapat golongan malikiyah, tetapi merupakan hasil kesimpulan ibnu hazam saja, dari mengikuti cara berpikirnya ulama malikiyah dalam soal istishab ini.
Dalam soal ini golongan dhahiriyah yang kebih banyak menyandarkan pendapatnay kepada istishab. Sebab, mereka telah mempersempit dalam membicarakan dalil-dalil syari’at dan membatasinya dalam kitab.
Ibnu qayim berkata :
“maka golongan yang menolak qiyas , karena hendak meutup atas diri mereka , akan pintu-pintu tamsil dan pengambilan illat hukum, i’tibar hukum dan maslahat. Padahal qiyas merupakan pertimbangan dan keadilan yang diturunkan Allah. Mereka berhujjah kepada keluasan lahir dan istishab. Mereka membawa keduanya kepuncak hujjah, mereka lebih banyak melapangkan keduanya. Jika mereka memahami suatu hukum nash, merek menetapkannya tanpa memikirkan apa yang terjadi dibelakangnya. Dan ketika mereka tidak memahmi nashnya maka mereka meniadakan hukumnyadan mereka kembali kepada istishabnya.
        2.5 kaidah-kaidah istishab
·                                   ما يثبت با ليقين لا يزول با لشك
“apa yang ditetapkan oelh sesuatu yang meyakinkan, makan tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan.”
·                                    الل صل بقاء ما كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره
“asal sesuatu itu adalah ketetapan yang telah ada menurut keadaan semula sehingga terdapat ketetapan sesuatu yang mengubah.”
·                                    الا صل فى الاشياء الا با حة
“hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh.”
·                                    الا صل الا نسان البراءة
“yang asal pada manusia itu bebas.”
Sebenarnya pengakuan terhadap istishab iru sendiri sebagai dalil atas hukum adalah penetapan secara majazi. Karena sesungguhnya dalil pada hakekatnya adalah dalil yang menjadi ketetapan hukum yang terdahulu. Istishab tidak lain adalah menetapkan pengertian dalil tersebut kepada hukumnya. Ulama hanafiyah menetapkan bahwasanya istishab adalah hujjah untuk mempertahankan bukan untuk membuktikan, maksudnya istishab merupakan hujjah atas tetapnya sesuatu pada keadaan semula, dan menolak sesuatu yang menentangnya, sehingga ada dalilmyang menetapkan sesuatu yang tidak tetap. Hal ini dijelaskan oleh sesuatu yang telah mereka tetapkan berkenaan dengan orang yang mafqud, yaitu orang yang hilang, yang tidak diketahui tempatnya, tidak pula diketahui hidup maupun matinya. Orang yang hilang ini dihukumi ssebagai orang yang masih hidup berdasarkan kelangsungan keadaan yang telah diketahui, sehingga ada dalil yang menunjukkan kematiannya.
 Istishab yang menujukkan kehidupannya ini merupakan hujjah untuk menolak dakwaan kematiannya, pewarisan terhadap hartanya dan pembatalan perjanjian sewa menyewanya, serta pentalakan istrinya. Akan tetapi ia bukanlah hujjjah untuk menetapkan hak warisannya dari lainnya, karena kehidupannya yang tetap berdasarkan istishab adalah kehidupan yang bersifat anggapan, bukan hakikinya.
        2.6 Pengertian Urf
‘Urf adalah sesuatu yg dikenal oleh khalayak ramai, dimana mereka bisa mengamalkan, baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan.
        Menurut kebanyakan ulama,’Urf dinamakan juga adat.sebab perkara yang sudah dikenal itu sudah berulang kali dilakukan manusia.
        Tetapi sebenarnya adat itu lebih luas daripada ‘Urf.sebab,adat itu kadang-kadang terdiri dari adat perorangan,bagi orang tertentu.Maka hal ini tidak bisa dinamakan ‘Urf.

        2.7 Macam-macam urf
          ‘urf bisa dibagi menjadi ‘urf amaly dan ‘urf qauly.
1.      ‘urf amaly
       Seperti kebiasaan manusia berjual beli sebagian barang dengan cara ta’athi(saling memberi),tanpa mengucapkan ijab Kabul(serah terima) memasuki pemandian umum tanpa dibatasi oleh waktu tertentu;serta kebiasaan mereka mengadakan transaksi jual beli dengan cara pesanan;dan seperti membayar  kontan sebagian dan menunda sebagiannya.
2.      ‘urf qauly
Seperti kebiasaan orang yang mengartikan kata”walad” khusus anak laki-laki,tidak termasuk anak perempuan; kebiasaan orang yang meyebut ikan dgn daging;kebiasaan orang mengartikan kata “dabbah” dengan khimar saja sebagaimana yang terdapat di sebagian Negara irak dan sudan; dan seperti kebiasaan orang mengartikan kata”ganda” adalah dua kali lipat.

‘urf juga bisa dibagi menjadi ‘urf khas dan ‘urf am.
1.      ‘urf am adalah sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia seluruhnya dalam setiap masa. Seperti kebiasaan manusia berjual beli secara ta’athi(saling member tanpa melafazkan ijab-kabul); transaksi dengan cara pesanan.
2.      ‘urf khas adalah sesuatu yang telah dikenal oleh penduduk suatu daerah tertentu atau penduduk suatu Negara. Seperti kebiasaan pedagang yang menetapkan hutang-hutang mereka terhadap pekerjaan pekerjaannya untuk menuliskannya dalam catatan-catatan khusus yang tidak disaksikan olek orang lain,dan sebainya di antara kebiasaan yang dilakukan oleh para pedagang.

2.8  Syarat-syarat Urf
       ‘Urf yang menjadi tempat kembalinya para mujtahid dalam berijtihad dan berfatwa, dan para hakim dalam memutuskan perkara disyaratkan sebagai berikut:
1.      ‘urf harus tidak bertentangan dengan nash yang qath’i. oleh karena itu,tidak dibenarkan sesuatu yang sudah dikenal orang yang bertentangan dengan nash qath’I,seperti makan riba. Sebab ia merupakan ‘urf fasid (bertentangan dengan nash qath’i),yaitu firman allah :


     Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Apabila ‘urf tersebut bertentangan dengan nash yang umum yang ditetapkan dengan dalil yang dhonni,baik dalam ketetapan hukumnya maupun penunjukan dalilnya. Maka dalam hal ini ‘urf berfungsi sebagai takhsis daripada dalil yang dhonni. Para ahli hukum islam telah menetapkan tentang sahnya berjual beli dengan cara pesanan karena disandarkan kepada ‘urf yang mereka anggap sebagai takhsis terhadap hadist yang melarang berjual beli sesuatu yang tidak ada pada sisi penjual,sebagaimana golongan Hanafiyah dan Malikiyah yang membolehkan syarat pada setiap syarat yang telah di berlakukan oleh ‘urf. Mereka mentakhsis dengan ‘urf terhadap apa yang datang dari Nabi Saw,yakni larangan menjual dan mensyaratkan.kedua takhsis tersebut adalah dhonni tsubutnya. Golongan Malikiyah telah menetapkan hukum berdasarkan takhsis ‘urf terhadap keumuman firman Allah:


         Artinya:”para ibu hendaknya menusukan anak-anaknya dua tahun sempurna.”
      
 Mereka tidak memasukkan ke dalam pengetian ayat tersebut orang yang sudah biasa tidak menyusukan anak-anak mereka. Yang demikian itu disebabkan karena dilalah’am terhadap seluruh afrad-afrad(person)nya,menurut mereka,bersifat dhonniyah.
2.                       ‘Urf harus umum berlaku pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku. Oleh karena itu tidak dibenarkan ‘urf yang menyamai ‘urf lainnya karena bertentangan antara mereka yang mengamalkan dan yang meningggalkan. Sebagian ulama telah menyebutkan contohnya,seperti apabila seoarang bapak membiayai biaya kematian anaknya dari hartanya sendiri; memberikan perkakas kepada anaknya dari hartanya sendiri. Kemudian anaknya membawa perkakas tersebut kepada suaminya. Lalu terjadilah persengkataan antara anak dan bapaknya tentang pemilikan perkakas tadi. Bapaknya mengakui bahwa perkakas tersebut adalah hanya pinjaman daripadanya.
 Sedang anaknya mengakui bahwa perkakas tersebut pemberian kepadanya,bukan pinjaman. Tetapi keduanya tidak mempuyai bukti atas pengakuannya itu. Dalam keadaan demikian yang diterima (dimenangkan) adalh pengakuan pihak yang selaras dengan ‘urf umumnya,dan dikuatkan dengan sumpahnya. Jika ‘urf yang berlaku memberi petunjuk bahwa perkakas tersebut berarti pinjaman saja, maka yang dimenangkan adalah pengakuan bapak. Jika menurut ‘urf berarti sebaliknya,maka yang dimenangkan adalah pengakuan anaknya.
Jika ‘urf diantara manusia sama. Maksudnya jika menurut sebagian ‘urf perkakas tersebut di anggap pinjaman,tetapi menurut ‘urf lainnya dianggap hibah,maka dalam hal ini hukum tidak ditetapkan berdasarkan ‘urf. Oleh karena itu dalam keadaan demikian yang dimenangkan adalah pengakuan bapaknya,berdasarkan sumpahnya. Sebab dialah yang memberikan. Maka dia-lah yang lebih mengetahui sifat dari pemberian tersebut,apakah ia benar-benar pinjaman atau pemberian dialah yang lebih mengetahui.
3.                       ‘Urf harus berlaku selamanya. Maka tidak dibenarkan ‘urf yang datang kemudian. Oleh karena itu syarat orang yang berwakaf harus dibawakan kepada ‘urf pada waktu mewakafkan meskipun bertentangan dengan ‘urf yang datang kemudian. Maka para fuqaha’ berkata : “tidak dibenarkan ‘urf yang datng kemudian”.


        2.9 Kehujjahan urf
Ulama ysng berhujjah dengan ‘Urf dalam membina hukum Islam mengambil dalil dari beberapa dalil berikut ini.
1.       Allah berfirman:
Artinya : ”Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’aruf,serta berpalinglah dari orang yang bodoh.”(Al-A’raf : 199)

2.      Rasulullah saw bersabda :
Artinya :”Apa yang dipandang baik oleh kaum  Muslimin, maka baik juga di sisi Allah”.

3.      Rasulullah saw. Telah berkata kepada Hindun,istri Abu sufyan,ketika ia mengadu kepada beliau tentang kebakhilan suaminya terhadap dirinya yang berkaitan dengan nafkah. Kata beliau : “Ambillah dari harta Abu Sufyan sekedar untuk mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf”.
4.      Bahwa berlakunya kebiasaan manusia terhadap suatu perbuatan adalah merupakan dalil bahwa mengamalkannya adalah maslahat bagi mereka, atau menghilangkan kesempatan dari mereka. Sedangkan maslahat adalah termasuk dalil syar’i,sebagaimana menghilangkan kesempitan adalah merupakan tujuan syari’at.
   
 Islam datang,kemudian  mengakui berbagai kemaslahatan yang sudah menjadi kebiasaan orang-orang arab.seperti mengakui perlunya kafaah dalam perkawinan;ashabah dalam soal wilayah dan pewarisan; kewajiban di atas pembunuh yang sudah berakal,dan sebagainya.

Jumhur fuqaha’ telah banyak berhujjah dengan ‘urf. Dan yang cukup terkenal adalah golongan Hanafiyah dan Malikiyah.

Begitu juga Asy-Syafi’I yang membina sebagian hukum-hukum madzhabnya yang baru (qaul jadid)di atas ‘urf penduduk mesir dan dalam madzhab qadimnya beliau membinanya di atas ‘urf penduduk irak.

Dan telah biasa terdengar perkataan para ulama’ yang menyatakan bahwa:
a.       Adat adalah merupakan syari’at yang muhkamat
b.      Hukum yang di tetapkan berdasarkan ‘urf adalah seperti hukum yang di tetapkan berdasarkan nash.
c.       Apa saja yang bisa dimengerti berdasarkan ‘urf adalah seperti sesuatu yang disyari’atkan menurut syara’.
d.      Hakekat itu bisa ditinggalkan berdasarkan dilalah isti’mal (perbuatan adat)
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita ketahu pengertian Istishab menurut bahasa Arab ialah : pengakuan adanya perhubungan. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh, ia adalah : Menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut. Atau ia adalah menetapkan hukum yang telah tetap pada masa lalu dan masih tetap pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahannya.
Dan juga pengertian ‘Urf adalah sesuatu yg dikenal oleh khalayak ramai, dimana mereka bisa mengamalkan, baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan.
        Menurut kebanyakan ulama,’Urf dinamakan juga adat.sebab perkara yang sudah dikenal itu sudah berulang kali dilakukan manusia.
        Tetapi sebenarnya adat itu lebih luas daripada ‘Urf.sebab,adat itu kadang-kadang terdiri dari adat perorangan,bagi orang tertentu.Maka hal ini tidak bisa dinamakan ‘Urf